BELITUNG TIMUR, TARGETKRIMINAL.COM — Api yang awalnya hanya menyentuh tepian lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, berubah menjadi kobaran yang membakar area sekitar 40 x 60 meter.
Peristiwa itu tidak berhenti sebagai kebakaran lahan. Rekaman kamera CCTV yang menangkap aktivitas dua orang di sekitar lokasi kemudian beredar luas di media sosial. Dari rekaman itulah polisi bergerak.
Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur akhirnya mengidentifikasi dua orang yang terekam dalam video tersebut. Keduanya ternyata masih berusia remaja dan kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua remaja itu diamankan polisi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB dari kediaman masing-masing.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin membenarkan pengamanan tersebut.
“Sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin,” kata Husni saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian pembakaran tersebut.
“Kedua ABH ini kita amankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Husni menjelaskan, kejadian pembakaran berlangsung pada Kamis sebelum kedua remaja tersebut diamankan.
Peristiwa itu, kata dia, bermula ketika keduanya bertemu dan berbincang di salah satu tempat pengisian ulang air mineral atau depot galon.
Percakapan yang awalnya berlangsung singkat kemudian mengarah pada keputusan untuk mencari lokasi yang dapat digunakan untuk melakukan pembakaran.
Keduanya lalu berkeliling menggunakan sepeda motor.
Hingga akhirnya, mereka menemukan lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
“Setelah sempat berkeliling, akhirnya mereka menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan Desa Padang Kecamatan Manggar. Kemudian salah satu dari mereka turun dari motor dan langsung membakar bagian tepi jalan pada lahan tersebut menggunakan korek api yang dibawanya,” jelas Husni.
Api yang semula kecil kemudian membesar.
Kobaran merambat dan meluas hingga menghanguskan lahan dengan luas sekitar 40 x 60 meter.
“Akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil, kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40 x 60 meter,” sambungnya.
Warga yang melintas di kawasan tersebut kemudian melihat kebakaran dan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan api. Setelah kurang lebih satu jam, kobaran akhirnya berhasil dikendalikan.
Kebakaran tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi tersebar di media sosial.
Video yang memperlihatkan aktivitas dua orang sebelum kebakaran itu menjadi titik awal penyelidikan Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur.
Polisi melakukan penelusuran terhadap rekaman dan informasi yang beredar hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dua remaja yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengamanan dua ABH tersebut.
“Ya benar, kita sudah terima laporan dari Kapolres Beltim. Saat ini dua orang remaja yang diduga melakukan pembakaran lahan kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu, sudah diamankan di Mapolres,” kata Agus di Pangkalpinang.
Agus menegaskan kedua remaja tersebut masih di bawah umur.
Menurutnya, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan terhadap video CCTV yang viral di media sosial.
“Terungkapnya kejadian ini setelah Tim URC Satreskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang ada dalam video CCTV,” ujarnya.
Bagi warga, kebakaran itu mungkin selesai ketika api berhasil dipadamkan. Namun bagi polisi, persoalan justru memasuki babak berikutnya.
Kedua remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung Timur.
Husni memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya.
Kepolisian juga menaruh perhatian pada aspek pencegahan. Agus mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak tidak cukup hanya dilakukan setelah sebuah peristiwa terjadi.
Ia meminta masyarakat dan orang tua memberikan edukasi agar anak memahami dampak dari tindakan yang dilakukan.
“Pada kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas serta memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak melakukan hal yang dapat berdampak dan merugikan orang lain,” imbaunya.
Peringatan tersebut semakin penting mengingat musim kemarau meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Agus meminta masyarakat tidak menjadikan pembakaran sebagai aktivitas yang dilakukan sembarangan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sembarangan mengingat saat ini masuk musim kemarau yang tentunya rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga bersama, jangan sampai kejadian ini terulang terjadi di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Sementara dua remaja yang terseret perkara harus menghadapi konsekuensi dari sebuah tindakan yang bermula dari keputusan sederhana.
Sebab api tidak pernah benar-benar mengenal kata kecil. Di tengah lahan kering, satu korek api dapat menjadi awal dari kobaran. Ketika kobaran itu terekam kamera, jejaknya bisa berjalan jauh menyebar di media sosial, lalu membawa persoalan sampai ke meja pemeriksaan polisi. (Belva)


