BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian bukan hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga pada munculnya nama seorang anggota Polres Bangka Barat berinisial AR.
AR disebut berada di kawasan DAS Kampak pada Senin (28/9/2026). Keberadaannya menjadi perbincangan setelah muncul informasi yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas “nyanting” kepada penambang hingga membeli timah** dari kawasan tersebut.
Informasi itu muncul setelah sebelumnya beredar kabar mengenai sebuah rombongan yang mendatangi lokasi aktivitas tambang di Kampak.
Rombongan tersebut disebut meminta bagian dari hasil timah dan melakukan pungutan kepada penambang dengan mengatasnamakan media.
Di lapangan, istilah nyanting dikenal sebagai aktivitas meminta bagian atau hasil timah kepada penambang.
Namun, persoalan menjadi lebih sensitif ketika nama AR, yang disebut sebagai anggota Polres Bangka Barat, ikut muncul dalam rangkaian informasi tersebut.
Bukan hanya disebut berada di lokasi, AR juga diduga melakukan pembelian timah dari penambang.
Di sinilah pertanyaan publik bermula, sebenarnya AR datang ke DAS Kampak sebagai apa?
DAS Kampak bukan sekadar kawasan pertambangan biasa.
Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut selama ini menjadi perhatian dan masuk dalam pemantauan aparat. Karena itu, kehadiran anggota kepolisian di lokasi sebenarnya dapat dipahami apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika muncul dugaan adanya aktivitas nyanting dan pembelian timah.
AR disebut datang bersama sejumlah orang berinisial B, DW, ZL dan EW, termasuk rekan dari kalangan media.
Rangkaian informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban secara terang.
Jika AR berada di sana untuk melakukan pengawasan, apa bentuk tugasnya?
Jika bukan tugas kedinasan, apa kepentingannya?
Jika benar terdapat transaksi timah, dalam kapasitas apa transaksi tersebut dilakukan?
“Kalau memang keberadaannya untuk tugas, seharusnya bisa dijelaskan tugasnya apa. Kalau informasi pembelian timah tidak benar, juga perlu diklarifikasi supaya tidak menjadi bola liar,” demikian harapan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu di lapangan.
Dugaan pembelian timah menjadi bagian yang paling banyak dipertanyakan.
Sebab, apabila seorang anggota Polri benar melakukan transaksi hasil tambang di kawasan yang sedang menjadi perhatian aparat, publik tentu membutuhkan penjelasan lebih rinci.
Dari siapa timah itu dibeli?
Berapa jumlahnya?
Apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan?
Atau merupakan aktivitas pribadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim yang belum terkonfirmasi sampai terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Tidak tepat apabila dugaan langsung diperlakukan sebagai fakta.
Tetapi tidak pula tepat jika informasi yang berpotensi menyangkut integritas aparat justru dibiarkan tanpa penjelasan.
Di tengah persoalan tersebut, publik kembali diingatkan pada posisi polisi dalam aktivitas pertambangan.
Polisi memiliki peran untuk melakukan pengawasan serta menegakkan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Karena itu, ketika nama seorang anggota Polri disebut berada di tengah aktivitas pertambangan, batas antara pengawas dan pihak yang diawasi harus dijelaskan.
“Polisi seharusnya hadir memastikan hukum berjalan. Karena itu, ketika ada nama anggota polisi disebut berada di tengah aktivitas tambang, masyarakat tentu bertanya dan membutuhkan penjelasan,” demikian gambaran keresahan yang muncul dari persoalan tersebut.
Apalagi jika rombongan yang disebut datang ke lokasi juga dikaitkan dengan dugaan upaya mengondisikan situasi lapangan.
Jika benar terjadi, persoalannya tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut keliru, klarifikasi juga diperlukan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar terhadap personel maupun institusi.
Sorotan kini mengarah kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak.
Penjelasan dari kepolisian dibutuhkan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar, apa sebenarnya yang dilakukan AR di DAS Kampak pada 28 September 2026?.
Jika AR menjalankan tugas resmi, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai konteks tugas tersebut.
Jika tudingan nyanting dan pembelian timah tidak benar, klarifikasi resmi dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama personel.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan tugas dan ketentuan sebagai anggota Polri, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.
“Kalau informasi itu salah, luruskan. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian,” demikian harapan terhadap penanganan persoalan tersebut.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut AR.
Ada nama institusi yang ikut dipertaruhkan.
Ketika masyarakat kecil yang melakukan aktivitas tambang berhadapan dengan pengawasan aparat, publik tentu berharap standar penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun.
Termasuk ketika yang disebut berada di kawasan tambang terdapat seorang anggota kepolisian.
Polisi seharusnya menjadi pihak yang mengawasi permainan tambang, bukan berada dalam posisi yang membuat masyarakat mempertanyakan apakah seorang personel ikut menjadi bagian dari aktivitas tersebut.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Bukan untuk menghakimi AR.
Bukan pula untuk membenarkan tudingan.
Melainkan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan pada 5 Oktober 2026, dugaan mengenai aktivitas AR di kawasan DAS Kampak masih menunggu klarifikasi resmi Polres Bangka Barat.
Jika informasi tersebut tidak benar, publik berhak mengetahui penjelasannya.
Jika terdapat fakta pelanggaran, publik juga berhak mengetahui bahwa pemeriksaan dilakukan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang anggota.
Yang dipertaruhkan kepercayaan masyarakat dan wibawa Polres Bangka Barat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di kawasan DAS Kampak.
Penulis: Belva Al Akhab


