BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Sepuluh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Barat mengalami kecelakaan tunggal saat menjalankan perjalanan dinas, Rabu (16/9/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Mentok-Pangkalpinang, kawasan Pal 8, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok.
Para pegawai itu diketahui menggunakan mobil pikap dalam perjalanan menuju dua kecamatan. Lima pegawai dijadwalkan menuju Kecamatan Simpang Teritip, sedangkan lima lainnya menuju Kecamatan Jebus.
Akibat kecelakaan tersebut, sebagian pegawai mengalami luka lecet. Seorang pegawai dilaporkan mengalami patah pada bagian bahu dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kepala Dukcapil Bangka Barat, Kaidi, membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya, kecelakaan tadi di Pal 8, Kecamatan Mentok, ada 10 pegawai yang terlibat,” ujar Kaidi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu.
Selain kondisi para pegawai, penggunaan mobil pikap dalam perjalanan dinas tersebut menjadi perhatian. Kaidi mengaku baru mengetahui kendaraan yang digunakan setelah kecelakaan terjadi.
“Saya juga enggak tahu, mereka itu perginya menggunakan mobil pikap. Kalau saya tahu, pasti saya larang,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan perjalanan dinas di lingkungan Dukcapil Bangka Barat.
Belum dijelaskan siapa yang menentukan penggunaan kendaraan tersebut, apakah kendaraan itu milik pribadi, kendaraan operasional, atau kendaraan sewaan. Belum ada pula keterangan mengenai prosedur persetujuan penggunaan kendaraan maupun pemeriksaan kelayakannya sebelum keberangkatan.
Informasi mengenai penyebab teknis kecelakaan juga belum dijelaskan secara rinci.
Namun, peristiwa ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur ketika pegawai pemerintah menjalankan tugas di lapangan. Perjalanan dinas tidak hanya berkaitan dengan tujuan pekerjaan, tetapi juga menyangkut sarana transportasi, keselamatan pegawai, dan tanggung jawab institusi.
Kaidi juga menyampaikan bahwa kendaraan dinas Dukcapil yang biasa digunakan merupakan kendaraan tahun 2010. Menurut dia, kendaraan tersebut sudah beberapa kali diperbaiki, tetapi masih kerap mengalami kerusakan.
“Kalau mobil dinas kita rusak, sudah sering juga dibenerin. Tapi memang sering rusak juga karena mobil tua, kan tahun 2010,” kata Kaidi.
Keterangan tersebut membuka pertanyaan mengenai pengelolaan kendaraan operasional pemerintah daerah, khususnya ketika kendaraan yang tersedia mengalami gangguan.
Kendaraan yang berusia lama tidak otomatis berarti tidak layak digunakan. Kelayakan kendaraan perlu ditentukan berdasarkan kondisi teknis, hasil pemeriksaan, pemeliharaan, dan kesesuaiannya dengan penggunaan.
Karena itu, apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya alternatif transportasi yang aman bagi pegawai yang tetap harus menjalankan tugas pelayanan publik.
Kaidi mengatakan para pegawai akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditegur setelah kejadian tersebut.
“Setelah kejadian ini bakal kita panggil mereka untuk dimintai keterangan dan kita tegur,” tukasnya.
Pemanggilan pegawai dapat menjadi bagian dari evaluasi internal. Namun, pemeriksaan juga penting untuk melihat bagaimana keputusan penggunaan kendaraan dibuat dan apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain prosedur perjalanan dinas, pihak yang memberikan persetujuan, kondisi kendaraan sebelum digunakan, serta langkah yang dilakukan ketika kendaraan dinas tidak dapat beroperasi.
Evaluasi semacam itu diperlukan agar penanganan kecelakaan tidak hanya berfokus pada siapa yang harus ditegur, tetapi juga menghasilkan pembenahan sistem.
Keselamatan pegawai merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Pegawai yang ditugaskan ke lapangan membutuhkan sarana kerja yang memadai dan prosedur yang mengurangi risiko perjalanan.
Kecelakaan di Pal 8 menjadi pengingat bahwa perjalanan dinas bukan sekadar perpindahan pegawai dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya terdapat tanggung jawab pemerintah untuk memastikan tugas dapat dilaksanakan dengan dukungan sarana yang layak dan aman.
Sepuluh pegawai tersebut berangkat untuk menjalankan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Ketika sebagian harus mendapatkan perawatan akibat kecelakaan, persoalan keselamatan tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola pekerjaan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa evaluasi atas kejadian ini dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan berorientasi pada pencegahan.
Pertanyaan mengenai penggunaan mobil pikap, kondisi kendaraan dinas, prosedur perjalanan, serta pengawasan pimpinan perlu dijawab berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab keselamatan tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi. Ia harus menjadi bagian dari persiapan sebelum pegawai berangkat menjalankan tugas negara.
Penulis: Belva Al Akhab


