BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2 di Kabupaten Aceh Tengah.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III PPK 3.2 Provinsi Aceh itu disinyalir tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak awal kontrak diteken pada 31 Juli 2025.
Menurut Mahmud, berdasarkan laporan dan pengamatan masyarakat, menunjukkan bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana sekitar Rp 7,4 miliar dari APBN tersebut nyaris tidak menunjukkan progres berarti. “Sejak Juli hingga awal Oktober, proyek ini disinyalir tidak ada kegiatan. Alat berat tidak terlihat lagi beroperasi, pekerja sudah meninggalkan lokasi, dan fisik pekerjaan hampir tidak bergerak. Kami menduga proyek ini terancam terbengkalai,” ujar Mahmud Padang dalam keterangan tertulis, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selain dugaan keterlambatan dan mangkraknya pekerjaan, juga adanya informasi terkait dugaan praktik tidak wajar di lapangan, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk operasional alat berat dan penggunaan material galian C yang tidak berizin. “Kalau informasi ini benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah pelanggaran hukum yang harus diselidiki aparat penegak hukum,” tegasnya.
Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap pihak kontraktor pelaksana CV. Khana Prakarsa, maupun pihak PPK 3.2 Provinsi Aceh yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh. “Kami minta Kejati dan Polda Aceh tidak tutup mata. Harus turun langsung ke lapangan, lihat kondisinya, periksa dokumen kontraknya, dan pastikan semua berjalan sesuai aturan. Ini uang negara, dan publik berhak tahu bagaimana penggunaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan indikasi permainan dalam proses tender. Menurutnya, dugaan adanya kemungkinan kolusi antara PPK dan pihak kontraktor perlu diusut lebih lanjut. “Kami melihat kejanggalan dari awal penetapan pemenang tender hingga pelaksanaan yang macet berbulan-bulan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan secara profesional,” kata Mahmud.

Mahmud mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kontrak yang telah ditandatangani wajib dilaksanakan sesuai jadwal dan spesifikasi. Kegagalan memulai pekerjaan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak. Bila terbukti ada unsur kolusi, pengaturan tender, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini bisa berlanjut ke ranah hukum pidana.
Lebih jauh, Mahmud menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu akar persoalan. “Kalau sejak awal ada pengawasan ketat, proyek tidak mungkin bisa diam begitu lama tanpa progres. Ini artinya ada pembiaran, dan itu bentuk kelalaian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proyek ini menggunakan dana publik yang semestinya memberi manfaat bagi masyarakat Aceh Tengah, bukan malah menimbulkan kecurigaan.
“Negara sudah menggelontorkan miliaran rupiah untuk memperbaiki jalan Pameu-Genting Gerbang. Tapi kalau dibiarkan mangkrak dan diselimuti dugaan pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami minta semua pihak serius menindaklanjuti,” tegas Mahmud Padang. (RIL)

