Subulussalam – CV Karya Lae Taban menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas hasil evaluasi lelang proyek Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi. Direktur CV Karya Lae Taban, Anwar Rustam Bancin, menuding Tim Pokja tidak profesional dalam proses tender tersebut.
Menurut Anwar, pihaknya dinyatakan tidak lulus evaluasi dengan alasan tidak menyampaikan Sertifikat Standar untuk KBLI 42207 terkait Jasa Pelaksana Spesialis (Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah). Padahal, sertifikat tersebut sudah diunggah pada 4 Agustus 2025, sesuai dengan seluruh persyaratan dokumen lelang.
“Kami melengkapi semua syarat dan siap mempertanggungjawabkannya. Bahkan, sanggahan resmi sudah kami kirimkan. Saya mempertanyakan alasan Tim Pokja yang menyatakan kami tidak lulus,” tegas Anwar, Jumat, 15 Agustus 2025.
CV Karya Lae Taban mendesak Tim Pokja untuk melakukan evaluasi ulang secara profesional dan transparan, agar proses lelang benar-benar berjalan adil.(HB)

