BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Dhaunhil alias Sambo atau Bogel membantah dugaan permintaan jatah pasir timah atau cantingan kepada sejumlah ponton yang beraktivitas di kawasan Cupat–Pulau Lampu, Kabupaten Bangka Barat.
Bogel menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tersebut. Dia mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan konfirmasi sebelum informasi itu dipublikasikan.
“Saya membantah tuduhan tersebut. Saya keberatan karena nama saya diberitakan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau ada informasi yang menyangkut diri saya, seharusnya dikonfirmasi agar pemberitaannya berimbang,” ujar Bogel dalam keterangan yang dikutip Targetkriminal.com, Rabu (14/10/2026).
Polemik tersebut turut menyoroti pelaksanaan pengawasan wilayah oleh Waspip PT Timah Tbk, khususnya terkait aktivitas ponton dan mekanisme penyetoran hasil produksi timah di kawasan tersebut.
Hingga informasi yang tersedia disusun, belum ada hasil pemeriksaan independen yang memastikan kebenaran dugaan permintaan cantingan maupun dugaan pembiaran terhadap penyetoran hasil produksi.
Pihak Waspip yang turut disebut dalam pemberitaan membantah tuduhan permintaan jatah timah. Ia menyatakan bahwa pengawasan di kawasan Cupat–Pulau Lampu dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan personel terkait dari PT Timah, TNI dan Polri.
“Saya menjalankan tugas pengawasan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, saya tidak bekerja sendiri, melainkan bersama rekan-rekan, baik dari PT Timah, TNI maupun Polri. Karena itu, saya membantah tuduhan yang menyebut adanya permintaan jatah timah sebagaimana diberitakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang diberitakan. Namun, efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur produksi tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks pengawasan pertambangan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan, mulai dari pengamanan wilayah, pemantauan aktivitas ponton, hingga pencatatan dan penimbangan hasil produksi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan yang muncul perlu dilakukan secara objektif. Bantahan tidak dengan sendirinya menuntaskan persoalan, sebagaimana tuduhan yang belum didukung bukti juga tidak dapat dianggap sebagai fakta.
Pemberitaan sebelumnya mengaitkan dugaan permintaan cantingan dengan informasi mengenai sejumlah ponton yang disebut tidak menyetorkan seluruh hasil produksi ke tempat penimbangan sebagaimana mestinya.
Namun, bahan informasi yang tersedia belum memuat data penimbangan, catatan produksi, bukti transaksi atau hasil pemeriksaan internal yang dapat memastikan adanya penyimpangan.
Manajemen PT Timah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan di kawasan Cupat–Pulau Lampu, prosedur pencatatan dan penyetoran hasil produksi, serta jalur pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan dan apakah perusahaan menerima laporan terkait dugaan permintaan cantingan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perusahaan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak didukung bukti yang cukup, hasil pemeriksaan juga penting untuk menjernihkan informasi yang telanjur beredar.
Sampai ada bukti yang dapat diuji, belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran ataupun bahwa seluruh prosedur pengawasan telah berjalan tanpa masalah.
Tokoh Pemuda Soroti Pemberitaan di Media Sosial
Tokoh pemuda Desa Teluk Limau, Hardian, turut menyoroti konten akun TikTok yang menayangkan pemberitaan mengenai dugaan tersebut.
Hardian menilai terdapat kemiripan pola narasi dengan konten sebelumnya yang, menurut pengetahuannya, memuat informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Menurut saya, pemberitaan harus mengedepankan fakta dan konfirmasi. Saya melihat ada narasi pada akun TikTok tersebut yang kurang lebih serupa dengan konten sebelumnya, yang menurut saya memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Pihak yang disebut seharusnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan sebelum informasi disebarluaskan,” ujar Hardian.
Pernyataan Hardian merupakan pandangan narasumber dan belum menjadi hasil pemeriksaan independen terhadap konten yang dipersoalkan.
Untuk menilai dugaan pelanggaran jurnalistik, diperlukan pemeriksaan terhadap materi publikasi, sumber informasi, proses verifikasi, serta upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Penyebaran informasi melalui media sosial juga perlu mempertimbangkan konteks berita awal. Pengulangan sebuah informasi di berbagai platform tidak otomatis membuktikan bahwa informasi tersebut telah diverifikasi secara independen.
Bogel menyatakan berencana melaporkan akun TikTok yang menayangkan konten tersebut. Ia juga berencana menyurati Dewan Pers untuk meminta penelaahan terhadap pemberitaan yang mencantumkan namanya.
“Saya berencana melaporkan akun TikTok yang menayangkan berita tersebut. Saya juga akan menyurati Dewan Pers untuk meminta penilaian terhadap pemberitaan media daring yang mencantumkan nama saya, termasuk mengenai informasi redaksi dan penanggung jawab medianya,” katanya.
Ia turut mempertanyakan informasi mengenai susunan redaksi dan penanggung jawab media yang, menurut pengakuannya, tidak ditemukan pada halaman yang diaksesnya.
Meski demikian, tidak ditemukannya informasi tertentu pada sebuah halaman media belum cukup untuk menyimpulkan bahwa media tersebut tidak sah atau telah melakukan pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan identitas pengelola, dokumen yang relevan, dan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan penting dalam pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk. Sementara itu, Pasal 3 mewajibkan pengujian informasi, pemberitaan berimbang, serta penerapan asas praduga tak bersalah.
Adapun Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Prinsip tersebut mengharuskan media memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan. Apabila ditemukan kekeliruan, media juga perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencantuman kata “diduga” tidak menghilangkan kewajiban untuk memeriksa informasi. Sebaliknya, bantahan dari pihak yang diberitakan juga perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak otomatis dianggap membuktikan bahwa seluruh informasi sebelumnya keliru.
Dalam perkara Cupat–Pulau Lampu, konfirmasi kepada manajemen PT Timah, pihak yang menyampaikan dugaan awal, media penerbit dan pengelola akun yang menayangkan konten masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan kebenaran dugaan yang beredar sekaligus memastikan bahwa pengawasan pertambangan dan pemberitaan kepada publik berjalan secara bertanggung jawab.
Penulis: Belva Al Akhab


