BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Sebuah aduan masyarakat melalui media sosial berujung tindakan langsung di lapangan. Enam orang diamankan anggota Polsek Jebus setelah muncul laporan dugaan konsumsi minuman beralkohol di balai desa kawasan Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (8/10/2026) malam.
Laporan tersebut disampaikan melalui media sosial Humas Polres Bangka Barat. Warga meminta kepolisian menindaklanjuti aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jebus mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan enam orang yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol untuk dibawa ke Polsek Jebus dan menjalani pendataan.
Setelah proses pendataan, keenam orang tersebut diberikan pembinaan, imbauan, serta peringatan agar tidak mengulangi aktivitas serupa, terutama di fasilitas umum. Petugas juga mengingatkan mereka untuk menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan warga sekitar.
Respons tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti partisipasi warga dalam menyampaikan informasi mengenai situasi di lingkungannya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Polres Bangka Barat siap merespons setiap pengaduan masyarakat. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Yos Sudarso, Jumat (9/10/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” katanya.
Di tengah perkembangan komunikasi digital, media sosial menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi kepada kepolisian. Namun, setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan agar penanganannya sesuai fakta dan prosedur.
Dalam kasus di Desa Puput, laporan warga mendorong petugas mendatangi lokasi dan melakukan pendataan terhadap enam orang yang diamankan. Langkah selanjutnya dilakukan melalui pembinaan serta pemberian peringatan.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas umum agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya, tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Polres Bangka Barat menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis dalam merespons pengaduan masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat diharapkan mampu membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian. Kepedulian warga dalam menyampaikan informasi, disertai respons petugas sesuai prosedur, menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (Belva)


