Bangka Barat, Penababel.web.id – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai keberadaan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di wilayah Bangka Belitung menjadi tamparan keras bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum. Bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, Presiden justru mempertanyakan hal yang jauh lebih mendasar: bagaimana aktivitas sebanyak itu bisa berlangsung leluasa seolah tak terlihat oleh pejabat TNI maupun Polri.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden berbicara dengan nada tegas.
“Akhir tahun lalu kita telah tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Saya telah minta Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut. Masa 1.000 tambang, pejabat TNI dan pejabat Polri nggak tahu?!”
Pertanyaan itu menyentuh inti persoalan yang selama ini menggantung di benak masyarakat: apakah ribuan tambang itu benar-benar tidak diketahui, atau justru dibiarkan berjalan tanpa ada yang berani menindak?
Presiden pun memerintahkan tegas agar tidak ada yang dikecualikan.
“Kapolri dan Panglima TNI, usut. Untuk apa negara kasih pangkat, kasih jabatan mereka kalau nggak bisa tertibkan ini?!”
Bagi Presiden, jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah. Bahkan jika yang ditindak adalah orang yang dipercaya dan baru saja naik pangkat, kepentingan negara tetap di atas segalanya.
“Kadang-kadang kita sedih. Anak buah yang kita sayang, yang baru saja kita beri bintang, naikkan pangkat, harus kita tindak. Tapi demi rakyat, demi negara, demi bangsa, harus kita lakukan.”
Di Bangka Barat, Pertanyaan Tetap Menggantung
Sementara kata-kata Presiden masih bergema, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Di kawasan lahan APL, tepat di belakang RSUD Mentok, Kabupaten Bangka Barat, aktivitas penambangan yang dikuasai sosok dikenal sebagai Bos AJ terus berjalan tanpa terhenti. Terhitung sejak pemberitaan muncul beberapa bulan lalu, kegiatannya justru semakin masif dan terang-terangan. Namun yang paling mencolok: sampai saat ini tak ada satu pun langkah tegas dari Polres Bangka Barat.
Ketiadaan tindakan ini memunculkan deretan pertanyaan krusial yang menuntut jawab:
1. Izin dari Pemerintah Daerah?
Penambangan di lahan APL milik Bos AJ seyogianya wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Hingga kini, kejelasan dokumen tersebut belum pernah dipaparkan secara terbuka.
2. Izin dari Kementerian?
Penggalian dan pengolahan bahan tambang tidak dapat dilakukan begitu saja. Apakah ada izin resmi dari Kementerian terkait yang mengatur tata cara, batas wilayah, serta tanggung jawab lingkungan?
3. Badan Usaha yang Sah?
Apakah kegiatan ini dijalankan melalui CV atau PT yang terdaftar secara sah di Kementerian ESDM dengan lingkup usaha yang sesuai? Jika ada, mengapa tidak diperlihatkan kepada publik?
4. Di mana IPR-nya?
Kabupaten Bangka Barat belum memiliki penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Maka pertanyaannya: apakah penambangan ini memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari Kementerian? Atau justru berjalan tanpa payung hukum apa pun?
5. Ke mana Hasilnya Disalurkan?
Jika berbadan usaha resmi, apakah hasil tambang dijual kepada PT Timah? Apakah catatannya transparan? Jika masuk dalam wilayah IUP Pemerintah, apakah Dana Bagi Hasil diterima dan tercatat sebagaimana mestinya? Atau hasil bumi ini meninggalkan pulau tanpa jejak yang dapat dipertanggungjawabkan?
6. Ada Perlindungan di Balik Layar?
Pertanyaan yang paling berat dan paling sulit dijawab: Apakah penambangan milik Bos AJ ini didukung atau dilindungi oleh pihak yang berpengaruh baik aparat penegak hukum, pejabat, maupun perusahaan besar sehingga kebal terhadap penindakan? Mengapa tidak ada klarifikasi resmi maupun langkah penegakan hukum dari Polres Bangka Barat?
Rakyat Menunggu Bukan Kata, Melainkan Tindakan
Presiden telah menegaskan: ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan ketika ribuan titik kegiatan beroperasi secara terang-terangan. Di Bangka Barat, satu lokasi saja sudah cukup menjadi ujian nyata. Jika aktivitas yang diketahui semua orang, diberitakan media, dan dipantau langsung warga tetap berjalan tanpa hambatan, maka wajar jika publik mulai bertanya: siapa yang melindungi?
Jabatan adalah amanah, bukan perisai. Membiarkan pelanggaran berlanjut bukanlah sikap netral melainkan pembiaran yang merugikan negara dan rakyat. Hingga saat ini, Polres Bangka Barat maupun pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait kegiatannya. Masyarakat berharap perintah Presiden tidak hanya bergema di ibu kota, tetapi benar-benar turun hingga ke setiap sudut pulau ini.
Rakyat tidak menunggu kata-kata. Mereka menunggu langkah. (Abraham/SMSI Bangka/PW IWO Babel).


