BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Penanganan tiga karung yang diduga berisi pasir timah hasil penggagalan dugaan penyelundupan di wilayah Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, kepolisian menyatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, IPDA Ragil, mengatakan proses penanganan perkara masih belum memasuki tahap pemeriksaan sebagaimana kabar yang berkembang di masyarakat.
“Kita belum ada periksa bang,” kata Ragil saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pemanggilan sejumlah pihak terkait penemuan tiga karung yang diduga berisi pasir timah tersebut.
Peristiwa bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, warga di wilayah pesisir Tempilang menggagalkan dugaan pengiriman pasir timah melalui jalur laut. Tiga karung yang diduga berisi pasir timah kemudian diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dokumentasi yang diperoleh Berita5.co.id memperlihatkan tiga karung putih yang telah diamankan. Pada salah satu karung terlihat tulisan tangan bertuliskan “CV. BAM”, angka “13”, dan tulisan “DEM”.
Namun hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai makna tulisan tersebut maupun apakah tulisan itu memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Keberadaan tulisan pada karung juga belum dapat disimpulkan sebagai identitas pemilik ataupun pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan seseorang yang dikenal warga dengan nama Bunuy. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Sementara itu, identitas perusahaan maupun CV yang diduga terkait juga belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Terbatasnya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Seorang nelayan Tempilang yang identitasnya disamarkan menjadi Ali (56) berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang bukti.
” Kalau masyarakat tidak peduli, mungkin barang ini sudah berangkat malam itu juga. Yang kami harapkan bukan hanya barangnya diamankan, tetapi siapa pemiliknya dan siapa yang mengatur pengirimannya harus diungkap,” ujarnya.
Harapan serupa disampaikan seorang tokoh masyarakat Tempilang. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara diharapkan dilakukan secara menyeluruh.
” Jangan hanya berhenti pada tiga karung ini. Kalau memang ada jaringan di belakangnya, harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai yang terlihat hanya orang lapangan, sementara aktor yang lebih besar tidak pernah tersentuh,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan untuk melindungi kepentingan tertentu, termasuk proses penegakan hukum.
Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk meminta penjelasan mengenai perkembangan suatu perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Barat belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status penyelidikan, hasil pemeriksaan barang bukti maupun kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. (Belva)


