BELITUNG, TARGETKRIMINAL.COM – Keberhasilan sebuah perusahaan kini tidak lagi hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh. Di tengah tuntutan pasar global, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu indikator penting yang menentukan kepercayaan investor, konsumen, sekaligus keberlanjutan sebuah usaha.
Kesadaran itu menjadi pesan utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko Permasalahan HAM bagi Pelaku Usaha yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor PT Rebinmas Jaya, Kabupaten Belitung, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari asistensi penerapan Penilaian Mandiri Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA), sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi, mencegah, sekaligus memitigasi potensi pelanggaran HAM dalam setiap aktivitas bisnis.
Bimtek dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel Syamsudin M, Analis HAM Wahyudi, Petugas Administrasi Friska Patricia, Mediator Hubungan Industrial Madya Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarif, Direktur PT Rebinmas Jaya Chandra Dinata Pribadi, Manager HRD Muhammad Nazar, Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Faber Silitonga, serta PIC PRISMA Raden Muhammad Wahyu Junaedin.
Dalam sambutannya, Direktur PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata Pribadi, menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Belitung. Aktivitas utama perusahaan meliputi pengelolaan kebun sawit hingga pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) yang menghasilkan crude palm oil (CPO).
Dengan skala usaha yang besar, perusahaan memandang perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola perusahaan.
Manager HRD PT Rebinmas Jaya, Muhammad Nazar, mengatakan saat ini perusahaan mempekerjakan sekitar 2.000 karyawan tetap sehingga penerapan kebijakan berbasis HAM menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Kami memiliki kurang lebih 2.000 karyawan tetap. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan dan berbagai kegiatan berbasis HAM guna memitigasi potensi permasalahan HAM yang mungkin muncul dalam aktivitas operasional,” ujar Muhammad Nazar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Bangka Belitung, Syamsudin M, menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki mandat menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025.
Ia menyebutkan Kanwil KemenHAM Bangka Belitung memiliki peran mengoordinasikan, memfasilitasi, membina, memantau, mengawasi, hingga mengendalikan pelaksanaan pelayanan dan kepatuhan HAM di tingkat daerah.
Menurut Syamsudin, penerapan PRISMA bukan hanya membantu perusahaan memetakan risiko, tetapi juga memperkuat daya saing perusahaan di mata investor dan konsumen.
“Tujuan PRISMA adalah meningkatkan citra dan nilai positif perusahaan di mata investor maupun konsumen melalui praktik bisnis yang menghormati, melindungi, dan memulihkan hak asasi manusia,” jelas Syamsudin.
Dalam sesi pendampingan, tim Kanwil KemenHAM Babel memberikan simulasi teknis pengisian uji tuntas HAM melalui 12 indikator PRISMA. Simulasi tersebut menjadi panduan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi secara mandiri terhadap penerapan prinsip-prinsip HAM di lingkungan kerja.
Syamsudin juga menegaskan bahwa hasil penilaian PRISMA tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghakimi perusahaan.
“Nilai merah maupun kuning bukan untuk dipermasalahkan. Justru menjadi bahan evaluasi agar perusahaan dapat terus melakukan perbaikan hingga seluruh indikator HAM dalam PRISMA dapat dipenuhi secara optimal seiring berkembangnya aktivitas usaha,” tegasnya.
Apresiasi atas pendampingan tersebut disampaikan Manager ISPO PT Rebinmas Jaya, Faber Silitonga. Ia menilai PRISMA memiliki hubungan yang erat dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
“PRISMA dan ISPO saling melengkapi sebagai instrumen untuk memastikan tata kelola industri kelapa sawit memenuhi prinsip keberlanjutan, baik dari aspek sosial maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Faber.
Melalui pendampingan ini, Kanwil KemenHAM Bangka Belitung berharap semakin banyak perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas usahanya. Upaya tersebut diyakini akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi pekerja, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. (Belva)


