BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Kesempatan yang dianggap aman justru menjadi awal terbongkarnya dugaan aksi pencurian buah kelapa sawit yang telah berulang kali terjadi di areal perkebunan PT BPL, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa. Berawal dari seorang pelaku yang tertangkap tangan saat hendak membawa hasil curian, penyidik Polsek Kelapa berhasil menelusuri jejak hingga menangkap satu pelaku lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu penangkapan. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, dua pria yang diduga kerap mencuri tandan buah segar (TBS) sawit akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan PT BPL setelah salah seorang pelaku dipergoki penjaga kebun pada 16 Juli 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelapa, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Yos, Jumat (24/7/2026).
Tersangka pertama, S alias Midun (33), sempat mengira aksinya berjalan mulus. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku berhasil mencuri tujuh janjang buah sawit pada pagi hari dan menjual hasilnya. Namun, keinginan memperoleh keuntungan lebih membuatnya kembali ke kebun beberapa jam kemudian.
Keputusan itu justru menjadi titik akhir pelariannya. Saat kembali beraksi, penjaga kebun memergokinya dan langsung menggagalkan upaya pencurian tersebut.
Pengakuan Midun kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Keterangan tersangka dipadukan dengan pemeriksaan para saksi dan bukti digital yang dikumpulkan penyidik.
Hasil pengembangan mengarah kepada I alias Maeel (44), yang diduga telah beberapa kali terlibat melakukan pencurian di lokasi yang sama. Tim Reskrim Polsek Kelapa akhirnya mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Dendang pada 22 Juli 2026.
“Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta bukti digital yang dimiliki penyidik. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Dendang pada 22 Juli 2026,” jelas Iptu Yos.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 10 janjang buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu keranjang rotan, serta satu buah tojok yang diduga dipakai untuk memanen buah sawit secara ilegal.
Meski kedua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain. Dugaan bahwa keduanya telah berulang kali melakukan pencurian di areal PT BPL masih menjadi fokus penyelidikan.
Iptu Yos menegaskan, Polres Bangka Barat akan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat maupun dunia usaha dari berbagai bentuk tindak kriminal.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian hasil perkebunan karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kelapa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa yang belum terlaporkan. (Belva)

