Pembangunan seharusnya menjadi jalan menuju kemerdekaan yang lebih kokoh. Namun di Indonesia, pembangunan kerap justru membuka pintu bagi ketergantungan baru. Dua contoh paling nyata adalah reklamasi pesisir utara Jawa dan proyek kereta cepat Whoosh yang disebut-sebut sebagai simbol modernitas. Di balik proyek-proyek megah itu, tersembunyi dinamika yang lebih dalam berupa perebutan ruang kedaulatan melalui jalur ekonomi, hukum, dan infrastruktur.
Reklamasi dan Rel yang Mengarah ke Utara
Sepanjang pesisir utara Jawa, berbagai proyek reklamasi telah mengubah lanskap laut menjadi daratan buatan. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai upaya “revitalisasi ekonomi pesisir”, tetapi banyak di antaranya menabrak regulasi tata ruang dan lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Kelautan dan Perikanan (2024), sedikitnya 63 proyek reklamasi terindikasi bermasalah, baik karena izin yang tumpang tindih maupun kerusakan ekosistem laut.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan, dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir. Namun, dalam praktiknya, izin sering dikeluarkan tanpa kajian Amdal yang memadai dan dengan dasar Peraturan Daerah Ad Hoc yang memberi ruang bagi korporasi besar untuk “menukar izin dengan kontribusi ekonomi”.
Ketika ruang publik direklamasi menjadi kawasan komersial eksklusif, nelayan kehilangan akses terhadap laut, masyarakat kehilangan ruang ekologisnya, dan negara kehilangan kendali atas ruang strategis yang semestinya dilindungi. Dalam terminologi geopolitik kelautan, ini adalah bentuk maritime encroachment domestik yaitu penyerahan kedaulatan laut kepada modal, bukan kekuatan militer.
Fenomena serupa terjadi pada proyek Whoosh. Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, proyek ini tercatat menelan biaya lebih dari Rp 120 triliun, meningkat lebih dari dua kali lipat dari estimasi awal. Sebagian besar pembiayaan berasal dari lembaga keuangan luar negeri dengan skema pinjaman berbunga. Akibatnya, pemerintah menanggung risiko fiskal yang tinggi melalui sovereign guarantee atau jaminan negara atas utang BUMN.
Secara ekonomi, model seperti ini menimbulkan gejala debt dependency yakni ketergantungan fiskal terhadap negara pemberi pinjaman. Secara politik, ketergantungan itu dapat mengubah relasi diplomatik menjadi asimetris, dimana negara peminjam kehilangan kemampuan tawar dalam negosiasi, bahkan dalam kebijakan industri strategis seperti transportasi dan energi.
Pertarungan Sunyi dalam Ekonomi Global
Perang abad ke-21 jarang lagi menggunakan senjata, melainkan strategi pengaruh yang halus atau silent warfare. Bentuknya bisa berupa information warfare, economic penetration, atau lawfare (perang hukum), di mana kekuatan besar menanamkan pengaruh melalui proyek ekonomi, infrastruktur, dan regulasi.
Konsep ini telah lama dikaji oleh ilmuwan politik seperti Joseph Nye dalam teori soft power (Harvard, 1990-an), dan diperluas dalam riset RAND Corporation (2018) sebagai hybrid influence operations. Tujuannya adalah menciptakan ketergantungan struktural yang membuat negara sasaran sulit mandiri secara ekonomi, politik, dan bahkan budaya.
Dalam konteks Asia Tenggara, banyak studi menunjukkan bagaimana proyek infrastruktur lintas negara, khususnya yang terhubung dengan inisiatif Belt and Road Initiative (BRI), menjadi instrumen geopolitik baru bagi kekuatan ekonomi besar. Lowy Institute Report (2023) menyebutkan, “dependency through debt and concession is the new architecture of influence.” Artinya, ketika proyek dibangun dengan modal asing tanpa mekanisme pengawasan nasional yang kuat, ia berpotensi menjadi trojan horse ekonomi yang tampak sebagai kemajuan, tapi menanamkan kendali asing di dalam sistem domestik.
Indonesia harus belajar dari pengalaman Sri Lanka dengan pelabuhan Hambantota, yang akhirnya beralih kendali ke pihak asing setelah negara itu gagal membayar utang proyek. Ketergantungan fiskal yang berujung pada kehilangan aset strategis merupakan bentuk kolonialisme baru yang tidak datang dengan kapal perang, melainkan dengan perjanjian investasi.
Kemandirian ekonomi nasional sejatinya telah diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip inilah yang kemudian menjadi dasar konsepsi Trisakti Sukarno yang menyatakan berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Namun, dalam praktik pembangunan kontemporer, prinsip itu sering terpinggirkan oleh euforia investasi asing tanpa keseimbangan pengawasan.
Membangun dengan modal asing tidak salah, tetapi membiarkan kendali ekonomi strategis bergeser ke luar batas nasional adalah kelalaian yang berbahaya. Negara perlu melakukan audit kedaulatan terhadap semua proyek strategis nasional, memastikan bahwa setiap proyek memiliki mekanisme kontrol publik, keterbukaan data kontrak, dan exit clause yang melindungi kepentingan bangsa.
Kedaulatan kini tidak lagi dijaga di garis perbatasan, melainkan di meja perundingan ekonomi, di balik kontrak investasi, dan di pasal-pasal kecil perjanjian utang. Indonesia harus kembali meneguhkan prinsipnya bahwa membangun boleh, tetapi tidak dengan menjual tanah air. Sebab kedaulatan yang dijual dengan harga pembangunan hanyalah kemerdekaan yang diperdagangkan secara perlahan.
Penulis : Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)


