Bangka Barat, targetkriminal.com — Indonesia secara tegas ditetapkan sebagai negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, segala bentuk kegiatan, baik warga masyarakat maupun pejabat negara dan aparat penegak hukum, harus tunduk pada aturan perundang‑undangan yang berlaku dan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Prinsip ini juga menjadi dasar dari ultimatum Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan pembersihan internal di lingkungan kepolisian, guna menindak tegas oknum yang diduga melindungi sindikat pertambangan ilegal atau kejahatan lain.
Namun menurut pengamatan AWAM BABEL, dalam kasus‑kasus di wilayah Bangka Belitung seperti DAS Kampak Jebus dan perairan Tembelok‑Keranggan Mentok, prinsip tersebut dinilai belum diterapkan secara nyata selama tiga bulan terakhir (Agustus‑Oktober 2026):
1. Penertiban di perairan Tembelok‑Keranggan hanya berupa tindakan humanis tanpa penindakan tegas berbasis supremasi hukum.
2. Di lokasi tambang Tower Rajuk DAS Kampak, upaya yang dilakukan sebatas pemasangan spanduk dan himbauan edukatif saja.
Sekretaris AWAM BABEL, Reza Erdiansyah, S.H., menegaskan Polres Bangka Barat seharusnya menerapkan penindakan tegas sesuai supremasi hukum terhadap kedua lokasi tersebut.
“Selama tiga bulan terakhir ini tak ada tindakan tegas yang berlandaskan supremasi hukum terhadap aktivitas ilegal Tembelok‑Keranggan,” katanya, Minggu (25/10/2026).
“Tahun lalu, Satpolairud Polres Bangka Barat beserta Polsek Mentok dan Unit Tipidter Polres Bangka Barat aktif dalam melakukan penertiban, pembongkaran dan melaksanakan penindakan tegas berlandaskan supremasi hukum terhadap beberapa orang yang dianggap telah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Reza.
Untuk aktivitas ilegal di DAS Kampak, lanjutnya, pihak kepolisian telah memasang spanduk larangan dan menyampaikan himbauan preventif, namun hasilnya belum membuahkan perubahan. Bahkan aktivitas pertambangan timah dengan Tower Rajuk justru semakin meningkat.
“Saya rasa pemasangan spanduk larangan dan beberapa kali himbauan telah dilakukan kepada pelaku tambang DAS Kampak namun hasilnya nol dan malah saat ini aktivitas perambahan timah menggunakan Tower Rajuk semakin menyala, terkesan pelaku tidak merasa takut dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Reza berharap setiap dugaan pelanggaran di perairan Tembelok‑Keranggan dan DAS Kampak dapat diperiksa secara menyeluruh, tanpa memandang siapa pelakunya atau hubungan tertentu. Sebagai negara hukum, penegakan tidak boleh hanya berupa seremonial atau himbauan semata, melainkan harus disertai pemeriksaan, pengungkapan bukti, penangkapan, dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan Sekretaris AWAM BABEL; redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Bangka Barat dan instansi terkait. (AWAM BABEL).


