BANGKA SELATAN, TARGETKRIMINAL.COM — Membangun desa yang sadar hak asasi manusia (HAM) bukan sekadar memasang predikat, melainkan memastikan masyarakat memahami haknya dan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Komitmen itu menjadi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) saat mendorong Pemerintah Desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan, memperkuat perannya sebagai desa binaan Sadar HAM. Melalui diskusi bersama aparatur desa dan tokoh masyarakat, Jumat (9/10/2026), pemerintah desa diajak mengidentifikasi persoalan pemenuhan hak dasar sekaligus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjutinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Ratih Ekarini Savitri, mengapresiasi keterlibatan Kepala Desa Gadung beserta jajaran dalam upaya pengembangan Desa Sadar HAM.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah desa dan Kementerian HAM, terutama Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
“Terima kasih kepada kepala desa beserta aparatur desa yang telah hadir dalam kegiatan diskusi ini. Semoga diskusi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan Kementerian HAM dapat terus terjalin dengan baik,” ujar Ratih.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Babel, Anis Ratna Ningsih, beserta jajaran dan Penggerak HAM Desa Gadung. Unsur pemerintah desa dan masyarakat yang hadir meliputi Ketua BPD, para ketua RT, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.
Dalam penguatan Desa Sadar HAM, identifikasi persoalan menjadi langkah penting agar kebutuhan masyarakat dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Ratih menegaskan, Kementerian HAM tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani berbagai persoalan terkait pemenuhan hak masyarakat. Dukungan pemerintah desa, masyarakat, Penggerak HAM, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan untuk membangun penanganan yang terkoordinasi.
Menurutnya, persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dapat disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
“Apabila terdapat permasalahan yang membutuhkan dukungan dan tindak lanjut dari tingkat pusat, perlu disusun surat penyampaian kepada Menteri Hak Asasi Manusia sebagai bentuk pelaporan sekaligus permohonan dukungan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelasnya.
Pendekatan tersebut membuka peluang agar persoalan yang ditemukan di tingkat desa tidak berhenti pada tahap pendataan atau pelaporan. Identifikasi perlu diikuti komunikasi dengan pihak berwenang sehingga langkah penanganannya dapat dirumuskan secara lebih terarah.
Pemerintah Desa Gadung menyambut baik penetapan wilayahnya sebagai salah satu desa binaan Sadar HAM. Status tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk semakin mengenal prinsip-prinsip HAM dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Gadung berharap pendampingan dari Kementerian HAM dapat memperkuat pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban, sekaligus membangun hubungan sosial yang lebih baik.
“Dengan terpilihnya Desa Gadung sebagai binaan Desa Sadar HAM, kami berharap masyarakat semakin dekat dan mengenal hak asasi manusia sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan dan interaksi sosial sehari-hari,” ujarnya.
Pemahaman HAM di tingkat desa berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Sikap saling menghormati, keterbukaan dalam menyampaikan persoalan, serta kesadaran terhadap hak dan kewajiban menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman dan inklusif.
Karena itu, keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, aparatur desa, dan unsur masyarakat lainnya menjadi penting untuk memperluas pemahaman mengenai nilai-nilai HAM.
Diskusi bersama Kementerian HAM menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan Desa Sadar HAM di Gadung. Namun, keberlanjutan program akan bergantung pada bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kegiatan dan tindak lanjut yang nyata.
Pemetaan persoalan hak dasar, komunikasi dengan instansi terkait, serta penyampaian laporan sesuai mekanisme menjadi bagian dari langkah yang perlu diperkuat.
Kolaborasi antara Pemerintah Desa Gadung, masyarakat, Penggerak HAM, Kanwil KemenHAM Babel dan pemerintah pusat diharapkan terus terjalin agar persoalan yang muncul dapat memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, keberhasilan Desa Sadar HAM tidak hanya ditentukan oleh status sebagai desa binaan. Hal yang tidak kalah penting terhadap tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menghormati hak sesama serta tersedianya jalur komunikasi yang membantu persoalan pemenuhan hak dasar ditangani secara tepat. (Belva)


