BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Di tengah masyarakat yang semakin beragam, satu persoalan kerap muncul ketika seseorang memperjuangkan hak hidupnya, apakah pada saat yang sama hak hidup orang lain ikut terganggu?
Pertanyaan itu menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Pembinaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di Kantor Kesbangpol Bangka Barat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi pintu awal bagi pemerintah untuk memperkenalkan pembinaan sekaligus rencana penilaian kepatuhan HAM terhadap komunitas masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Bangka Belitung, Syamsudin M, mengatakan pembinaan kepatuhan HAM merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk memastikan hak masyarakat tidak hanya dipahami, tetapi juga dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ini salah satu tugas Kementerian Hak Asasi Manusia, yaitu dalam rangka melakukan pembinaan kepatuhan hak masyarakat,” kata Syamsudin.
Menurut dia, pembinaan tersebut akan menyentuh berbagai kelompok. Tidak hanya komunitas masyarakat, tetapi juga pelaku usaha, masyarakat yang tergabung dalam organisasi tertentu hingga instansi pemerintah.
“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Namun, Syamsudin menegaskan penilaian kepatuhan HAM bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan komunitas. Pemerintah justru ingin memastikan keberadaan komunitas tetap memberikan manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai komunitas-komunitas yang ada itu menurut masyarakat pada umumnya dianggap kehadirannya itu justru meresahkan, dianggap kehadirannya itu justru membawa masalah-masalah baru,” katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang semula menginginkan kehidupan yang tenang justru merasa terancam karena aktivitas sebuah komunitas.
“Yang tadinya masyarakat ingin tenang dengan kehadirannya, justru masyarakat menjadi merasa terancam,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memilih sosialisasi sebagai langkah pertama sebelum mekanisme penilaian kepatuhan HAM benar-benar diterapkan.
Syamsudin mengatakan masyarakat perlu diberi informasi terlebih dahulu agar tidak merasa tiba-tiba ketika nantinya proses audit atau penilaian dilakukan.
“Jadi sasaran pertama kegiatan ini menyampaikan informasi itu dulu kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, setelah petunjuk teknis atau juknis diterbitkan, pemerintah akan kembali menjelaskan mekanisme pelaksanaannya kepada komunitas.
“Kita masih perlu melakukan uji publik, jangan sampai dilaksanakan tetapi kemudian yang kita harapkan tidak terwujud,” ujar Syamsudin.
Ia juga belum dapat memastikan kapan audit kepatuhan HAM bagi komunitas mulai dilaksanakan.
“Untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” katanya.
Sementara pembinaan terhadap pelaku usaha, kata dia, telah beberapa kali dilakukan. Adapun untuk instansi pemerintah diperkirakan akan masuk agenda tahun berikutnya.
Bagi Syamsudin, inti persoalan HAM tidak terlepas dari hak paling mendasar manusia, yakni hak untuk hidup.
Setiap orang memiliki kebutuhan ekonomi, pekerjaan, makanan dan kebutuhan lainnya. Namun, hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain.
“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Sekali lagi untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” tuturnya.
Di sinilah pemerintah, menurut Syamsudin, harus hadir melalui aturan.
“Tetapi supaya kepentingan kita untuk hidup itu tidak berbenturan, maka pemerintah termasuk juga pemerintah daerah perlu mengatur,” katanya.
Ia mencontohkan penataan pedagang kaki lima di kawasan pariwisata. Retribusi atau aturan lokasi berdagang bukan semata-mata untuk menarik uang dari masyarakat, melainkan untuk mengatur ruang agar tidak terjadi benturan kepentingan.
“Itu sekali lagi untuk mengatur. Bukan semata-mata ingin memeras masyarakat. Supaya hak-hak hidup masyarakat itu tidak saling berbenturan maka diatur,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip serupa juga dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang memiliki aturan adat maupun norma komunitas.
“Kalau kita di komunitas-komunitas masyarakat yang kita anggap sedikit lebih maju, bahkan mereka tidak berani atau tidak mau melewati garis sebatas pekarangan orang. Itu supaya hak hidup orang tidak dianggap terancam,” katanya.
Ia mencontohkan kuatnya aturan adat di Bali yang menurutnya dapat menjadi instrumen untuk menjaga agar kehidupan seseorang tidak mengganggu kehidupan orang lainnya.
Tambang Masuk Dalam Persoalan HAM
Persoalan menjadi lebih rumit ketika pembahasan hak hidup bersentuhan dengan sektor pertambangan.
Bangka Belitung, termasuk Bangka Barat, memiliki masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan. Di satu sisi, aktivitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, terdapat aturan yang harus dipatuhi serta kepentingan masyarakat lain yang juga harus dilindungi.
Syamsudin menyebut tambang sebagai salah satu persoalan yang paling tampak di Bangka Belitung.
“Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang. Persoalan tambang, kan ada komunitas-komunitas penambang,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Sebab, sebagian penambang bekerja bukan semata-mata untuk memperkaya diri, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarganya. Karena mereka juga butuh hidup,” kata Syamsudin.
Menurutnya, sebagian masyarakat mungkin memiliki alternatif pekerjaan di daerah lain. Namun, pilihan tersebut dapat membawa konsekuensi harus meninggalkan keluarga.
Karena itu, menurut Syamsudin, persoalan tambang membutuhkan solusi berbasis regulasi yang jelas.
“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” ujarnya.
Syamsudin juga menekankan pentingnya kejelasan materi kepatuhan HAM.
Menurut dia, masyarakat tidak dapat diminta patuh apabila pemerintah sendiri tidak menjelaskan secara terang apa saja yang harus dipatuhi.
“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi,” katanya.
Ia mengatakan nilai kepatuhan terhadap HAM sebenarnya tidak selalu harus dimulai dari aturan yang rumit. Nilai tersebut dapat ditemukan dalam agama, adat maupun aturan internal komunitas.
“Memberi salam itu juga materi. Menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi yang lebih tua. Itu materi kepatuhan HAM di dalam agama,” ujarnya.
Menurut Syamsudin, instrumen agama, adat, komunitas dan hukum negara dapat saling mendukung dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.
“Jadi hukum negara bagus bisa dilaksanakan, hukum adatnya juga menjadi pendukung utama sehingga pelaksanaan-pelaksanaan hukum yang sudah dibentuk oleh negara itu juga bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan perbedaan praktik keagamaan sebagai bentuk sederhana bagaimana aturan komunitas dapat dijalankan tanpa harus merendahkan kelompok lain.
“Misalnya komunitas orang Muhammadiyah besok mau puasa lebih dulu dibandingkan dengan yang lain. Tetapi dia punya ketentuan, kita puasa lebih awal tanpa mengatakan yang belakangan itu salah,” ujarnya.
Menurutnya, aturan-aturan sederhana semacam itu merupakan bagian dari upaya menciptakan kenyamanan hidup bersama.
Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat diikuti sejumlah organisasi dan komunitas.
Sebanyak 16 pihak masuk dalam daftar undangan, yakni Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat, Yayasan Karimah Bangka Belitung, FKPPI PC 07 Bangka Barat, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI Bangka Barat, SALIMAH Bangka Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Yayasan Anak Muntok Punya Gawe, Forum Pemuda Belo Laut, Badan Advokasi Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Lembaga Investigasi Negara, Perempuan Tani HKTI DPC Bangka Barat dan AKPERSI Bangka Barat.
Beragamnya organisasi yang dilibatkan memperlihatkan bahwa pembinaan HAM menyentuh banyak lapisan kehidupan masyarakat.
Bukan hanya bagaimana seseorang menuntut haknya, tetapi juga bagaimana ia menghormati hak orang lain.
Syamsudin berharap pembinaan tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Bangka Belitung, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan pertambangan.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang terjadi di Bangka pada umumnya, Bangka Belitung pada umumnya yang lebih luas itu bisa cepat-cepat bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, pesan yang dibawa dari pembinaan tersebut bukan sekadar tentang audit dan kepatuhan. Ada satu prinsip yang lebih mendasar bahwa setiap orang berhak hidup, tetapi hak itu harus dijalankan dengan cara yang tidak merampas hak hidup orang lain.
Penulis: Belva Al Akhab


