BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Perkara dugaan tindak pidana terkait timah dengan modus penyimpanan di dalam buah cempedak memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu (30/9/2026).
Tersangka berinisial M. Yani dibawa dari Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyerahan kepada pihak kejaksaan. Sekitar pukul 13.05 WIB, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU, Riko Viandi Simamora, S.H.
Setelah penyerahan dilakukan, JPU kemudian melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik. Tahapan tersebut menjadi penanda beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan,” kata Yos, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yos, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara yang telah ditangani melalui tahapan penyidikan.
Setiap proses hukum, kata dia, dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah tahap II ini, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara yang bermula dari dugaan penyimpanan timah menggunakan modus di dalam buah cempedak tersebut kini memasuki tahapan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung dengan lancar dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2026/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 4 Agustus 2026.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Belva)


