BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Deretan ponton masih terparkir di kawasan Batubrani. Sebagian berada dalam keadaan diam, tak jauh dari perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Namun di balik diamnya ratusan sarana tersebut, kekhawatiran mulai terdengar dari masyarakat.
Sekitar 140 ponton, terdiri atas 100 ponton selam dan 40 ponton user-user, masih berada di kawasan tersebut hingga Sabtu, 26 September 2026. Bagi sejumlah warga, keberadaan ponton dalam jumlah besar itu menjadi tanda bahwa persoalan aktivitas tambang di kawasan Tembelok-Keranggan belum benar-benar berakhir.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan sebelum situasi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
“Jangan menunggu sampai terjadi keributan antara warga dengan penambang. Pemerintah dan aparat harus hadir lebih dulu. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan sampai masyarakat berhadapan langsung,” kata seorang warga, Sabtu.
Aktivitas penambangan tidak selalu terlihat ketika petugas berada di lapangan. Tetapi bagi warga, keberadaan ratusan ponton yang masih terparkir tetap menyisakan pertanyaan.
Apakah ponton-ponton tersebut hanya ditinggalkan sementara?
Apakah akan dipindahkan?
Atau suatu saat kembali digunakan?
“Kalau memang tidak boleh beraktivitas, mengapa ponton sebanyak itu masih berada di sana? Kalau nanti bekerja lagi, siapa yang mengatur, siapa yang mengoordinasikan dan siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, menurut warga, penting dijawab sebelum persoalan kembali muncul di lapangan.
Sebab, apabila aktivitas kembali berlangsung, masyarakat khawatir pola yang sama akan berulang: aktivitas berhenti ketika dilakukan pengawasan, kemudian berpotensi muncul kembali ketika pengawasan berkurang.
Di tengah persoalan tersebut, warga juga menyoroti penggunaan nama nelayan dan masyarakat dalam polemik aktivitas tambang di kawasan Tembelok-Keranggan.
Menurut warga, pemerintah perlu memastikan setiap pihak yang mengatasnamakan nelayan atau masyarakat benar-benar mewakili kepentingan warga yang berada di sekitar kawasan.
“Jangan semua mengatasnamakan nelayan, jangan semua mengatasnamakan warga. Masyarakat yang sebenarnya tinggal di sekitar sini juga punya kepentingan. Jangan sampai nama masyarakat dijadikan tameng untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Warga menilai kepentingan masyarakat seharusnya tidak ditentukan hanya oleh satu atau beberapa pihak yang mengklaim mewakili warga.
Karena itu, setiap klaim maupun tudingan, menurutnya, perlu diuji berdasarkan fakta lapangan dan keterangan pihak-pihak yang benar-benar terdampak.
Warga juga berharap Polres Bangka Barat tidak hanya melakukan penindakan ketika aktivitas tambang kembali terlihat secara kasatmata.
Jika ditemukan adanya kegiatan yang diduga melanggar aturan, warga meminta aparat menelusuri mata rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti.
Mulai dari pemilik ponton, sumber modal, pihak yang mengoordinasikan pekerja, pengatur pergerakan ponton hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Kalau setiap kali ditertibkan kemudian berhenti sementara dan setelah itu muncul lagi, berarti ada sesuatu yang harus dicari. Jangan hanya orang yang bekerja di ponton yang dilihat. Siapa yang menggerakkan dan siapa yang mengoordinasikan juga harus diketahui,” ujarnya.
Namun, warga juga menekankan bahwa penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar dugaan.
Kekhawatiran warga bukan hanya menyangkut aktivitas tambang di laut.
Yang lebih dikhawatirkan ketika persoalan tersebut bergeser menjadi konflik antarwarga dan pekerja tambang.
Jika sebagian masyarakat merasa aktivitas tersebut mengganggu kepentingan mereka, sementara aktivitas tetap berjalan, gesekan di lapangan bukan tidak mungkin terjadi.
“Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai nanti warga marah, penambang juga bertahan, lalu terjadi keributan. Kalau sampai terjadi konflik, siapa yang dirugikan? Masyarakat juga,” katanya.
Karena itu, warga meminta langkah pencegahan dilakukan sebelum persoalan mencapai titik tersebut.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan patroli ketika aktivitas sudah berlangsung, tetapi juga memastikan status dan keberadaan ponton-ponton yang masih berada di kawasan tersebut.
Bagi masyarakat, keberadaan sekitar 140 ponton bukan semata-mata persoalan sarana tambang yang sedang berhenti.
Ratusan ponton itu juga menghadirkan pertanyaan yang belum terjawab jika memang tidak akan digunakan kembali, mengapa masih berada di kawasan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya?.
Warga berharap pemerintah dan aparat tidak menunggu sampai aktivitas kembali terlihat untuk mengambil langkah.
“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah warga dan penambang berhadapan. Pencegahan harus dilakukan sebelum keributan terjadi,” ujar warga.
Jika di kemudian hari aktivitas kembali muncul, warga meminta penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, menurut mereka, harus ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Sebab, bagi masyarakat, persoalan Tembelok-Keranggan bukan hanya tentang ponton yang masih terparkir.
Ini juga tentang bagaimana memastikan aktivitas di kawasan tersebut tidak kembali menjadi pemicu gesekan dan bagaimana negara hadir sebelum konflik terjadi, bukan setelahnya. (Belva)


