BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Kecemasan sebuah keluarga di Kecamatan Jebus bermula dari satu hal yang tampak sederhana tentang seorang anak berusia 15 tahun belum juga pulang.
Hari itu, Rabu (12/8/2026), korban diketahui pergi bersama seorang pria berusia 23 tahun. Waktu terus berjalan. Rumah tetap menunggu, sementara keluarga memilih mencari.
Pencarian akhirnya membawa keluarga hingga ke wilayah Belinyu. Pada Jumat (14/8/2026), korban ditemukan dan dibawa kembali kepada keluarganya.
Namun, kepulangan itu justru membuka dugaan adanya tindak pidana. Keterangan yang diperoleh keluarga kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi awal pengusutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Polres Bangka Barat kini telah menetapkan pria berusia 23 tahun tersebut sebagai tersangka dan menahannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan perkara tersebut.
“Perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Penyidik melakukan penanganan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” kata Yos, Senin (24/8/2026).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan Polsek Jebus.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan. Polisi kemudian membawa pria yang dilaporkan tersebut ke Polres Bangka Barat pada Sabtu (15/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penyidik turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti. Hingga Senin (24/8/2026), penyidikan masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara.
“Tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Kami juga memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara,” ujar Yos.
Perkara ini tidak hanya berbicara tentang seorang tersangka yang kini berada di balik tahanan. Ada keluarga yang sempat mencari anaknya, ada seorang anak yang harus melewati proses pemeriksaan dan ada kewajiban aparat untuk memastikan penanganan perkara tidak menambah beban bagi korban.
Karena itu, polisi menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam proses hukum.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana yang dipersangkakan penyidik. Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan pembuktiannya akan mengikuti mekanisme peradilan.
Polres Bangka Barat mengingatkan orang tua agar memperkuat pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
Sebab, ketika seorang anak belum pulang, yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar menunggu pintu terbuka. Ada saat ketika pencarian harus dimulai, laporan harus dibuat, dan negara harus hadir memastikan anak tetap berada dalam ruang perlindungan. (Belva)


