BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Di antara rimbun pohon bakau di Dusun VI Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sebuah spanduk berdiri menghadapi angin pesisir.
Tulisan di atasnya bukan sekadar peringatan. Ia membawa pesan tegas: aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun dilarang di kawasan hutan bakau.
Polres Bangka Barat melalui Polsek Mentok memasang spanduk tersebut pada Rabu (19/8/2026), sebagai langkah preventif untuk mencegah aktivitas penambangan pasir timah yang berpotensi merusak kawasan mangrove.
Di tanah yang sebagian mungkin dianggap hanya sebagai lahan biasa, mangrove menyimpan fungsi yang jauh lebih besar. Akar-akar bakau menahan tanah, menjadi tempat hidup berbagai biota, sekaligus menjadi salah satu benteng alami pesisir dari ancaman abrasi.
Karena itu, ketika aktivitas tambang mendekat, yang dipertaruhkan bukan hanya permukaan tanah.
Ada ekosistem yang terancam berubah.
Ada kawasan pesisir yang harus tetap dijaga.
Ada kehidupan masyarakat yang bergantung pada keseimbangan lingkungan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk imbauan sekaligus upaya membangun kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan bakau. Jangan melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun yang dapat merusak lingkungan,” kata Yos.
Pemasangan spanduk disaksikan Kanit Reskrim Polsek Mentok, Bhabinkamtibmas Desa Belo Laut, Babinsa Belo Laut, Kepala Dusun VI Desa Belo Laut, serta tokoh masyarakat setempat.
Personel kepolisian tidak hanya meninggalkan spanduk di lokasi.
Mereka juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan pasir timah di kawasan hutan bakau tersebut.
Pendekatan persuasif itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah persoalan sejak awal. Sebelum suara mesin terdengar, sebelum tanah dikeruk dan sebelum kerusakan menjadi lebih sulit dipulihkan.
Bagi Polres Bangka Barat, menjaga kawasan mangrove bukan semata persoalan penegakan aturan. Ada kesadaran masyarakat yang perlu dibangun agar perlindungan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa menjaga mangrove merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah pencegahan,” ujar Yos.
Bangka Belitung dan timah adalah dua kata yang sejak lama sulit dipisahkan.
Namun, tidak setiap tempat dapat diperlakukan sebagai ruang untuk menambang.
Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting bagi pesisir. Ketika kawasan itu diganggu, dampaknya tidak berhenti pada pohon yang tumbang atau tanah yang berubah bentuk.
Kerusakan dapat menjalar pada kehidupan di sekitarnya.
Karena itulah spanduk yang dipasang polisi menjadi simbol batas. Bahwa ada ruang yang harus dijaga dan tidak boleh dengan mudah dikorbankan demi aktivitas pertambangan.
Polres Bangka Barat menegaskan pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan. Pemantauan juga akan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi lingkungan.
Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung aman dan kondusif.
Dengan adanya larangan tersebut, polisi berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun di kawasan hutan bakau Dusun VI Pait, Desa Belo Laut.
Pada akhirnya, spanduk itu mungkin hanya selembar kain yang berkibar di tengah hijau mangrove.
Tetapi pesannya jauh lebih panjang dari ukuran kainnya bertuliskan jangan biarkan mesin tambang mengambil apa yang membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh dan menjaga pesisir. (Belva)


