Bangka Barat, targetkriminal.com – Matahari belum terlalu tinggi saat suara mesin penggali kembali terdengar. Dari lorong bangunan RSUD Mentok, warga yang lewat bisa melihatnya dengan jelas tanah terbuka luas, bukit terkikis, truk bergerak naik turun membawa muatan. Aktivitas itu berjalan terang benderang, seolah tak ada yang berani menyentuhnya.
Itu lahan milik Bos AJ.
Berbulan-bulan pemberitaan mengangkat hal ini. Redaksi pun menghubungi Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Jawabannya terdengar menenangkan:
“Terima kasih infonya, akan kami cek yah bang.”
Namun hari berganti. Pesan itu tak diikuti langkah apa pun. Mesin terus berputar. Debu makin tebal.
Dua Tindakan, Satu Hukum
Selasa, 18 Agustus 2026, berita lain datang. Satpolairud Polres Bangka Barat bergerak tegas di perairan Tanjung Ular. Tiga puluh unit ponton selam dihentikan. Alasannya tertulis jelas: tanpa izin, berpotensi merusak lingkungan. Tindakan itu benar, cepat, dan dipublikasikan.
Tapi di darat, di belakang RSUD, kecepatan itu tak terlihat.
Warga mulai membandingkan:
– Jika warga biasa mengeruk tanah petugas datang, dihentikan, diproses.
– Jika Bos AJ mengeruk mesin terus berjalan, tak ada yang turun, tak ada yang menjelaskan.
Seorang warga yang tinggal tak jauh lokasi berkata pelan, “Kalau kami yang buat, sudah lama ditutup. Tapi itu punya dia, seolah tanah itu miliknya sendiri.”
Pertanyaan yang Menggantung
Jika di laut ketiadaan izin sudah cukup untuk menghentikan kegiatan, mengapa di darat hal yang sama dibiarkan?
Publik bertanya:
– Apakah ada izin resmi dari Kementerian Pertambangan?
– Kabupaten Bangka Barat belum punya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari mana IPR-nya?
– Apakah lubang besar, tanah longsor, pendangkalan sungai, kerusakan air tanah tidak berdampak pada warga dan lingkungan?
Apakah kerusakan di darat kurang berharga dibanding kerusakan di laut?
Hukum Tak Memilih Pihak
Apa yang banyak dipikirkan warga namun tak berani diucapkan.
“Perbedaan penanganan tak setara dengan penindakan di lapangan. Hukum harus bersifat setara terhadap siapa pun, karena hukum yang mengatur jadi acuan untuk melakukan segala perbuatan sesuai dengan kaidah peraturan yang ditetapkan.”
Sederhana namun berat. Hukum tidak boleh tegas untuk satu pihak dan lemah untuk pihak lain. Tidak boleh cepat untuk rakyat kecil dan lambat untuk bos besar. Jika aturannya sama, maka perlakuannya pun harus sama di laut maupun di darat, kepada siapa pun pelakunya.
Menunggu Langkah yang Sesungguhnya
Pesan “akan kami cek” masih tersimpan di layar ponsel. Warga belum menyerah untuk percaya. Mereka menunggu bukan kata-kata lagi, melainkan:
– Tim turun ke lokasi, memeriksa dokumen secara terbuka
– Jika tanpa izin dihentikan segera
– Jika ada pihak yang melindungi juga ditindak
Di belakang RSUD Mentok, debu masih beterbangan. Namun di hati warga, satu hal sudah jelas: keadilan tidak boleh dibagi dua. Hukum harus tegak sama — untuk semua orang.


