BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Puluhan warga datang ke Gedung Maligai Betason I DPRD Bangka Barat pada Senin, 10 Agustus 2026. Mereka membawa satu perkara yang bagi sebagian orang mungkin hanya berupa angka, tetapi bagi mereka menyangkut tanah, kebun, penghidupan dan janji tentang kesejahteraan.
Angka itu tentang tuntutan plasma 20 persen.
Warga dari Desa Belo Laut dan Air Belo, Kecamatan Mentok, serta Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, menagih kebun plasma dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Mereka menyebut perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 9.600 hektare.
Jika angka 20 persen tersebut dihitung secara sederhana dari luasan itu, nilainya setara sekitar 1.920 hektare. Namun, angka tersebut dalam forum DPRD masih merupakan bagian dari tuntutan masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan final mengenai luas plasma yang menjadi kewajiban perusahaan.
Di ruang rapat itu, warga menunggu sebuah hal yang sebenarnya sederhana tentang pertemuan.
Tetapi kursi yang disediakan untuk PT GSBL tetap kosong.
Di situlah ironi perkara ini bermula.
Sebuah gedung yang dibangun untuk mempertemukan suara rakyat dan pemegang kepentingan justru memperlihatkan pemandangan yang ganjil: masyarakat datang membawa tuntutan, wakil rakyat membuka ruang dialog, sementara pihak perusahaan yang menjadi salah satu pihak utama dalam sengketa tidak hadir.
Keadilan, seperti biasa, kembali diminta bersabar.
Warga dari tiga desa datang dengan persoalan yang sama.
Mereka mempertanyakan pemenuhan kebun plasma yang menurut mereka merupakan hak masyarakat sekitar perkebunan.
Tuntutan itu tidak muncul kemarin sore.
Masyarakat mengaitkannya dengan keberadaan HGU PT GSBL yang disebut telah berlangsung sejak 1993.
Dalam pandangan warga, ketika perkebunan tumbuh di sekitar kampung, seharusnya ada bagian dari manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan tersebut.
Sebab tanah bukan sekadar garis batas pada peta.
Di atas tanah ada rumah.
Ada kebun.
Ada keluarga.
Ada anak-anak yang tumbuh.
Ada generasi yang kelak akan bertanya, siapa yang menikmati hasil dari tanah yang dahulu mereka kenal sebagai ruang hidup.
Karena itu, bagi masyarakat, persoalan plasma bukan semata persoalan administrasi perkebunan. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih tua, ketika sumber daya berada di suatu wilayah, siapa yang memperoleh manfaat paling nyata dari keberadaannya?.
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Bangka Barat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Namun, PT GSBL tidak hadir.
Ini bukan kali pertama.
Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir, mengatakan perusahaan telah dua kali diundang dalam forum yang difasilitasi DPRD.
Ia mengaku kecewa karena pihak yang seharusnya diajak berbicara justru tidak datang.
“Kita memfasilitasi setiap permasalahan. Cuma kita kan ada aturannya. Bahwa sudah dua kali kita fasilitasi, sementara orang yang akan difasilitasi tidak hadir, ya kita kecewa,” ujar Samsir.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Namun di baliknya ada persoalan yang lebih besar.
Bagaimana sebuah sengketa bisa menemukan jalan keluar jika meja perundingan hanya diisi oleh satu sisi?
Bagaimana kesepakatan bisa lahir jika pihak yang diminta menjelaskan duduk persoalan memilih tidak berada di ruangan?
Bagaimana masyarakat harus mempercayai proses penyelesaian jika dialog terus-menerus ditunda?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum memiliki jawaban.
Samsir mengatakan, substansi RDP berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, khususnya persoalan plasma 20 persen.
Menurut dia, pemenuhan plasma tidak harus selalu dilakukan dengan satu pola.
Ada skema inti dan ada pula pola mandiri.
“Masalah kewajiban plasma ini sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, dengan cara inti dan juga dengan cara mandiri,” katanya.
Bagi DPRD, yang terpenting bukan semata-mata bentuknya.
Yang lebih penting tentang kewajiban tersebut mendapatkan jalan penyelesaian.
“Yang penting ada solusi, ada pembicaraannya. Mungkin pada saat tidak berbicara masalah inti, mereka terkendala permasalahan. Tapi kan ada pembicaraan bagaimana solusinya. Yang penting kewajiban mereka, mereka laksanakan,” ujar Samsir.
Di titik ini, perkara plasma memperlihatkan wajah lain dari keadilan.
Keadilan kadang bukan soal siapa yang paling keras berbicara.
Ia juga bukan sekadar siapa yang memiliki dokumen paling tebal.
Keadilan membutuhkan ruang untuk mempertemukan dokumen dengan kenyataan di lapangan.
Dan ruang itu bernama dialog.
PT GSBL sebenarnya telah menyampaikan surat kepada DPRD Bangka Barat sebelum RDP.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar pelaksanaan RDP ditunda.
Alasannya berkaitan dengan proses yang sedang mereka jalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 mengenai ketentuan dan prosedur pelaksanaan penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang berkaitan dengan plasma.
Perusahaan menyatakan sedang berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PT GSBL juga menyebut keputusan terkait penghitungan tersebut belum diterbitkan dan meminta DPRD menunggu proses di tingkat provinsi.
Dengan demikian, ketidakhadiran perusahaan memiliki alasan yang telah disampaikan secara tertulis.
Tetapi persoalan tidak berhenti di sana.
Sebab menurut keterangan Samsir, DPRD memperoleh informasi berbeda dari dinas terkait.
Menurut Samsir, DPRD memang telah menerima penjelasan perusahaan mengenai proses penghitungan NOP.
Namun, DPRD kemudian memperoleh informasi bahwa persyaratan yang diajukan PT GSBL untuk proses tersebut disebut belum lengkap.
“Jangan sampai mereka menulis surat yang disampaikan kepada kita bahwa masih dalam proses penghitungan NOP di sana. Nah, ternyata persyaratan yang mereka siapkan pun belum sepenuhnya,” ujar Samsir.
Ia menjelaskan terdapat dua alasan utama yang disampaikan perusahaan.
Pertama, perusahaan menyatakan telah menjalankan kegiatan sesuai peraturan.
Kedua, perusahaan menyatakan telah menyurati pemerintah provinsi berkaitan dengan penghitungan NOP.
Namun, informasi yang diterima DPRD dari dinas terkait menyebut persyaratan untuk proses tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Di sinilah perkara itu seperti berjalan di sebuah lorong panjang.
Masyarakat menunggu.
Perusahaan menunggu proses.
Pemerintah menunggu kelengkapan.
DPRD menunggu kedua pihak bertemu.
Di antara semua penantian itu, hak yang dituntut masyarakat tetap berada dalam ruang yang belum selesai.
Perusahaan PT.GSBL Berada di Wilayah Masyarakat
Samsir mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan mengedepankan ego masing-masing pihak.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di Bangka Barat juga harus menghormati masyarakat serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Ya sekarang kan ini, tidak ada yang boleh dikatakan harus ego. Karena mereka kan di bawah ini, perusahaan perkebunan berada di wilayah kita,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan harus menghargai masyarakat.
“Maka mereka juga harus menghargai, harus tunduk patuh,” tegasnya.
Kalimat itu menjadi semacam garis batas moral dalam perkara ini.
Perusahaan boleh memiliki HGU.
Masyarakat boleh memiliki tuntutan.
Pemerintah memiliki kewenangan.
DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi.
Namun, di atas semua itu terdapat satu hal yang semestinya menjadi titik temu tentang aturan dan keadilan.
Dalam konflik agraria dan perkebunan, angka sering kali tampak lebih mudah dibicarakan daripada manusia.
Sembilan ribu enam ratus hektare.
Dua puluh persen.
Seribu sembilan ratus dua puluh hektare.
NOP.
HGU.
Dokumen.
Persyaratan.
Semua terdengar teknis.
Tetapi di balik istilah tersebut ada warga yang berharap dapat memiliki sumber penghidupan.
Karena itu, perdebatan tentang plasma seharusnya tidak berhenti pada kalkulator dan meja administrasi.
Ia perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar apakah masyarakat sekitar benar-benar memperoleh manfaat yang adil dari keberadaan perkebunan?.
Sebab konsep kemitraan perkebunan pada akhirnya tidak seharusnya hanya menghasilkan tabel dan laporan.
Ia harus terlihat dalam kehidupan masyarakat.
Di kebun.
Di pendapatan keluarga.
Di sekolah anak.
Di dapur rumah.
Di masa depan desa.
RDP di DPRD Bangka Barat akhirnya berjalan tanpa PT GSBL.
Masyarakat telah datang.
DPRD telah membuka forum.
Persoalan telah dibicarakan.
Tetapi pihak perusahaan tidak berada di sana untuk memberikan tanggapan secara langsung.
Kursi kosong itu mungkin hanya benda mati.
Namun dalam sebuah forum yang membicarakan hak masyarakat, kursi kosong bisa berubah menjadi simbol.
Simbol bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan surat-menyurat.
Bahwa sebuah persoalan tidak akan selesai hanya karena statusnya tertulis “sedang diproses”.
Bahwa keadilan membutuhkan kehadiran.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban administratif. Mereka membutuhkan kepastian mengenai apa yang menjadi hak mereka, bagaimana mekanismenya, siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi dan kapan penyelesaiannya dapat diwujudkan.
Samsir mengatakan DPRD tetap mendorong adanya solusi dan pembicaraan antara masyarakat dengan perusahaan.
Sebab pada akhirnya, perkara ini tidak akan selesai dengan saling menunjuk.
Perusahaan membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian hak.
Pemerintah membutuhkan kelengkapan data dan dasar hukum.
Sementara DPRD membutuhkan kedua pihak duduk bersama.
Semua membutuhkan satu hal yang sama tentang kepastian.
Kepastian itu hanya bisa lahir apabila proses dilakukan secara terbuka, dokumen dapat diperiksa, perhitungan dapat dipertanggungjawabkan, serta masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat mereka pahami.
Di luar gedung DPRD, kehidupan berjalan seperti biasa.
Pohon-pohon sawit terus tumbuh dalam barisan yang rapi.
Daunnya bergerak diterpa angin.
Buahnya dipanen.
Mesin terus bekerja.
Tetapi di antara barisan hijau itu, ada pertanyaan yang belum selesai dipanen:
Jika 20 persen memang menjadi hak masyarakat, kapan hak itu benar-benar berubah dari angka menjadi kebun?.
Jika masih ada proses yang harus dilalui, berapa lama masyarakat harus menunggu hingga keadilan tidak lagi sekadar menjadi kalimat dalam surat?.
Untuk sementara, jawabannya masih menggantung di antara meja DPRD, dokumen penghitungan NOP, persyaratan yang disebut belum lengkap, dan satu kursi perusahaan yang kembali kosong. (Belva)


