GOWA, TARGETKRIMINAL.COM — Api kecil di lahan kering mungkin tampak sepele. Sebuah puntung rokok yang dibuang sembarangan juga sering dianggap tidak berbahaya. Namun ketika bara bertemu rerumputan kering dan angin meniupnya, api dapat berubah menjadi ancaman yang sulit dikendalikan.
Pesan itulah yang kini disampaikan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., kepada masyarakat.
Pada Senin (10/8/2026), Kapolresta Gowa mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, warga diminta tidak menggunakan api sebagai jalan pintas ketika membuka lahan atau membersihkan perkebunan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan sumber api di kawasan hutan maupun lahan. Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menjadi pemicu munculnya titik api.
Jangan Anggap Sepele, Ada Konsekuensi Hukum
Kapolresta Gowa menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat membawa konsekuensi hukum.
Pelaku dapat diproses secara pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Artinya, membakar lahan bukan sekadar persoalan kebiasaan masyarakat dalam membuka perkebunan. Ketika api menimbulkan dampak dan memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum.
“Cegah sebelum terjadi. Jangan biarkan kelalaian kecil berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pesan Kapolresta Gowa.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi ajakan agar masyarakat tidak menunggu api membesar untuk bertindak.
Jika menemukan titik api, warga diminta segera mengambil langkah apabila kondisi memungkinkan dan aman untuk dilakukan pemadaman. Namun jika api mulai membesar atau berpotensi membahayakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Masyarakat Jadi Garda Terdepan.
Pencegahan karhutla tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Lingkungan yang luas dan aktivitas masyarakat yang tersebar membuat keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Satu laporan dari warga dapat menjadi langkah awal untuk mencegah api menjalar lebih luas.
Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing.
Pesannya pun dibuat sederhana untuk jangan membakar hutan dan lahan, jangan meninggalkan api, jangan membuang puntung rokok sembarangan dan segera melapor apabila menemukan titik api.
Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Sebab, mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada berhadapan dengan api yang sudah telanjur membesar.
Tidak kalah penting, masyarakat perlu memahami bahwa satu tindakan yang dianggap sepele hari ini bisa berujung pada persoalan besar termasuk konsekuensi pidana. (Belva/NH)


