BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Suasana sunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, mendadak berubah menjadi lokasi operasi kepolisian. Tepat sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (5/8/2026), Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Hasilnya, dua pria diamankan bersama puluhan paket kristal bening yang diduga sabu.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Hantu Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Lintang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan dua orang, yakni S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dan A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari desa yang sama.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat mengungkap temuan mengejutkan. Polisi menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 20,47 gram.
Dalam pemeriksaan awal, S alias K mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
” Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan narkotika di wilayah Bangka Barat.
Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika dan akan terus meningkatkan upaya penindakan di seluruh wilayah hukumnya.
” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menyelamatkan lebih banyak masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (Belva)


