PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM — Deretan koordinat yang diumumkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pekan ini bukan sekadar angka di atas peta. Bagi ribuan penambang rakyat, pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur menjadi penanda dimulainya jalan menuju kepastian hukum, sekaligus harapan baru bagi tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membelit aktivitas pertambangan rakyat.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Babel resmi mengumumkan pembagian blok koordinat WPR, tahapan yang diwajibkan sebelum penerbitan IPR sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, yang mewakili Kepala Dinas ESDM Reskiansyah, mengatakan pengumuman tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang terbuka.
” Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” ujar Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).
Belitung Timur dipilih sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan itu dilakukan karena daerah tersebut dinilai memiliki kesiapan yang lebih matang, mulai dari kelengkapan dokumen, dukungan pemerintah daerah, koordinasi lintas sektor, hingga tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memperoleh legalitas atas aktivitas pertambangan rakyat.
Secara administratif, kawasan WPR berada di Kecamatan Manggar, Damar dan Gantung. Kawasan tersebut mencakup Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, serta Batu Penyu dengan total luas sekitar 760 hektare.
Wilayah itu telah tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat yang menjadi dasar pembagian blok sebelum izin diterbitkan.
Selain Belitung Timur, dua kabupaten lain di Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR ialah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Namun, Belitung Timur menjadi daerah pertama yang memasuki tahapan percepatan penerbitan IPR.
Bagi pemerintah, legalitas melalui IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga membuka ruang pembinaan, meningkatkan keselamatan kerja, memperkuat perlindungan hukum, hingga mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diproyeksikan menjadi pengungkit ekonomi daerah. Selama ini sektor pertambangan timah menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian Bangka Belitung. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha mikro dan kecil, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa izin bukanlah akhir dari perjalanan. Aktivitas pertambangan yang legal harus diiringi dengan tanggung jawab menjaga lingkungan, menerapkan standar keselamatan kerja, serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan sumber daya alam.
Noprial menegaskan keberhasilan program percepatan IPR membutuhkan dukungan semua pihak.
” Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembagian blok WPR ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan, menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi momentum membangun sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Belitung Timur tidak hanya akan menjadi daerah percontohan penerbitan IPR di Bangka Belitung, tetapi juga dapat menjadi model bagaimana legalitas, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan dalam pengelolaan pertambangan rakyat. (Belva)


