BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Senja di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berubah menjadi mimpi buruk bagi Mutia (20). Mahasiswi itu harus dilarikan ke rumah sakit setelah kaki kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa penganiayaan berat yang mengguncang warga setempat.
Luka yang diderita korban begitu serius hingga membuat tim medis merujuknya dari Rumah Sakit Bakti Timah ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku dan mulai mengurai motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kurang dari beberapa hari setelah kejadian, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat, yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa tersinggung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengakuan itu masih menjadi bagian dari penyelidikan yang terus dikembangkan.
“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” ujar Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Desa Cupat. Korban mengalami luka berat pada kaki kiri setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam. Cedera tersebut menjadi perhatian utama penyidik karena tingkat keparahannya yang nyaris menyebabkan kaki korban putus.
Kasus itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus di bawah koordinasi Polres Bangka Barat. Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta melengkapi hasil visum korban guna memperkuat pembuktian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang hijau yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” kata Yos.
Meski tersangka mengaku tersinggung, penyidik belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan akhir. Polisi masih menelusuri apakah terdapat perselisihan lain yang menjadi pemicu hingga berujung pada tindak penganiayaan berat terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, Angga alias Taipei diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.
Polres Bangka Barat menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan setiap fakta akan didalami secara menyeluruh agar kasus yang nyaris merenggut masa depan seorang mahasiswi tersebut dapat diungkap secara terang di hadapan hukum.(Belva)


