PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM – Kesempatan bagi generasi muda Bangka Belitung untuk menjadi motor penggerak pemajuan hak asasi manusia di desa dan kelurahan masih terbuka lebar. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 hingga 28 Juni 2026, memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam membangun budaya sadar HAM di lingkungan masing-masing.
Perpanjangan pendaftaran itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI Nomor IDP.1-IP.03.02-22 tertanggal 24 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah pelamar secara nasional masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman, mengajak putra-putri terbaik di desa dan kelurahan untuk memanfaatkan tambahan waktu pendaftaran sebagai peluang mengabdi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan dan pembangunan desa, agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftar. Penggerak HAM merupakan ujung tombak dalam membangun kesadaran dan budaya penghormatan terhadap HAM di lingkungan masyarakat,” ujar Suherman, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, program Penggerak HAM merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemajuan sekaligus perlindungan hak asasi manusia hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran para Penggerak HAM diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif, berkeadilan dan menghormati hak setiap warga.
Bagi Bangka Belitung, peluang untuk berpartisipasi dalam program nasional ini dinilai cukup besar. Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di provinsi tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan Penggerak HAM Tahun 2026.
Wilayah tersebut meliputi Desa Berbura dan Desa Penyamun di Kabupaten Bangka, Kelurahan Arung Dalam dan Desa Celuak di Kabupaten Bangka Tengah, Desa Sekar Biru di Kabupaten Bangka Barat, Desa Air Bara dan Desa Gadung di Kabupaten Bangka Selatan, Desa Juru Seberang dan Desa Badau di Kabupaten Belitung, serta Desa Gantung di Kabupaten Belitung Timur.
Suherman berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh putra-putri daerah untuk memperoleh pengalaman sekaligus menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami berharap putra-putri daerah dari desa-desa yang menjadi lokasi program dapat mengambil peran aktif. Ini adalah kesempatan untuk belajar, mengabdi, sekaligus menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran HAM di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian HAM juga meminta seluruh Kantor Wilayah untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, kepala desa, dan lurah agar aktif mendorong masyarakat mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Suherman optimistis keterwakilan Bangka Belitung dalam program Penggerak HAM akan semakin meningkat dan mampu melahirkan lebih banyak kader muda yang peduli terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami berharap semakin banyak pemuda desa yang berani mengambil peran. Penggerak HAM bukan sekadar program, tetapi wadah untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar HAM, mandiri, dan berdaya,” tutupnya.
Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian HAM RI dan akan ditutup pada 28 Juni 2026. Perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat, khususnya generasi muda Bangka Belitung, untuk bergabung dalam gerakan nasional yang bertujuan memperkuat budaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia hingga ke akar rumput. (BELVA)


