PANGKALPINANG, TARGERKRIMINAL.COM – Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/6/2026), menjadi momen yang tidak sekadar administratif. Di ruang sidang itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Didit Srigusjaya menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang menandai perubahan arah besar dalam tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Sorotan utama tertuju pada diberlakukannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kebijakan yang disebut pemerintah sebagai pintu baru bagi masyarakat untuk terlibat secara legal dalam sektor pertambangan.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Gubernur Hidayat Arsani dalam forum resmi tersebut.
Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Pemerintah provinsi menilai IPR sebagai jawaban atas kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor primer.
Untuk tahap awal, IPR akan diberlakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah juga memastikan penyederhanaan prosedur pengajuan izin agar lebih mudah diakses masyarakat, meski tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyambut kebijakan ini dengan optimisme, namun tetap disertai catatan kehati-hatian dalam implementasinya.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa skema IPR harus benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan pada kelompok tertentu.
“IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok,” kata Didit menegaskan.
Selain pengesahan kebijakan tambang rakyat, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 serta perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam penataan sektor perkebunan kelapa sawit agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani menilai seluruh rangkaian keputusan tersebut sebagai hasil kolaborasi lintas lembaga yang patut diapresiasi.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa arah pembangunan ke depan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi dan pendampingan hukum dalam penyelesaian persoalan daerah. Visi besar pemerintah provinsi, lanjutnya, adalah menjadikan Bangka Belitung sebagai daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, serta berkelanjutan secara ekologis.
“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkas Hidayat Arsani. (BELVA)


